Gara-gara kata Papa Nakal dan Gambo , PN Malili Polisikan Pendemo dan Akun Abd Rahman

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur- Demo Hari Anti Korupsi 9 Desember 2018 lalu oleh kelompok yang mengatas namakan gabungan  OKP berbuntut panjang. Institusi Pengadilan Negeri ( PN ) Malili merasa dilecehkan karena di tuduh Korupsi. Dan menjadi parah ketika di media sosial face book ada akun yang mempelesetkan PN menjadi Papa Nakal dan Gambo.

Ari Prabawa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malili yang juga Humas PN Malili, dalam Konfrensi Persnya, Selasa (11/12/2018) menegaskan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Timur.

Dijelaskannya untuk isi brosur yang di bagikan pada aksi damai tersebut  isinya menyebut kasus dugaan korupsi oleh oknum Pengadilan Negeri Malili, itu saya yang melapor, dan pelecehan Institusi yang menyebut PN sebagai Papa Nakal dan Gambo itu Ketua Pengadilan sendiri yang melapor.

Menurut Prabawa, tudingan Hakim PN Malili terlibat korupsi itu salah kaprah, karena secara hukum orang dinyatakan korupsi apabila ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,itu baru bisa dikatakan orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tidak memiliki putusan hukum tetap maka seseorang tidak bisa dikatakan korupsi hanya bisa dikatakan diduga melakukan tindak korupsi.

Nah seluruh hakim di pengadilan negeri ini belum pernah di putuskan pengadilan terlibat tindak pidana korupsi.kemudian tidak satupun hakim – hakim di PN Malili ini pernah diperiksa terkait perkara korupsi.

Olehnya itu brosur yang di bagikan oleh pendemo itu yang menuding hakim PN malili korupsi itu tidak benar.

Memang benar ada mantan Panitera yang di proses di Badan Pengawas Mahkamah Agung, inisialnya HA, diduga melanggar etika saat menangani sengketa lahan dengan putusan Eksekusi 2013 silam .

Itu diperiksa karena MA menangkap pelaporan lewat Sistem Pengawasan secara online yang terkoneksi langsung ke MA.

Kalau pelaporan di Kepolisian dan di Kejaksaan terkait mantan Panitera tersebut, hasil konfirmasi kami ke dua isntitusi tersebut sama sekali tidak ada. ” Kami sudah cek di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak ada laporan tentang mantan Panitera tersebut ” Ungkap Prabawa

Hingga sampai saat ini Badan Pengawas Mahkamah Agung juga belum menerbitkan putusan terkait mantan panitera tersebut, dan yang berhak memutuskan ini hanya Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Kasus ini terjadi 2013 silam, sementara kami para hakim yang mengabdi di PN Malili ini adalah hakim baru, ketua Pengadilan baru bertugas di PN Malili 2016, Saya sendiri bertugas 2017, bagaimana kami mau bersentuhan dengan kasus itu, parahnya kami di tuding Korupsi di kasus sengketa lahan itu. ” Yang benar saja ” Tandas Prabawa

karena itulah kami merespon tudingan korupsi itu ke penyidik Kepolisian karena isu sesat itu sudah terlanjur berkembang di masyarakat. Lewat jalur hukum ini kami anggap bisa memulihkan nama baik Pengadilan.

” Sebenarnya kami menunggu itikad baik pelaku untuk meminta maaf ke PN Malili, bukannya meminta maaf malah menantang dan melecehkan institusi kami maka jalur hukumlah yang tepat menyelesaikan masalah ini ” Kunci Prabawa ( Ujungpandang Pos/ ***)

No More Posts Available.

No more pages to load.