Gaji PNS akan Dinaikkan, Ini Faktanya

oleh
oleh

UPOS, Jakarta – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Terakhir, kenaikan itu dilakukan pada awal 2019.

Rencana kenaikan gaji PNS, semakin ramai diperbincangkan. Apalagi kenaikan gaji abdi negara sudah lama tidak dilakukan.

Kenaikan gaji pada 2019 itu, diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 silam.

Sebab, kebijakan seperti kenaikan gaji PNS memang biasanya diumumkan oleh kepala negara pada saat pembacaan nota keuangan, yakni sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada tanggal 16 Agustus.

Bagaimana dengan gaji PNS tahun depan? Akankah naik?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi, saat pembacaan nota keuangan pekan depan.

“Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan,” ujar dia, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/08/2021).

Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini, disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Berikut perincian gaji pokok PNS, berdasarkan PP Nomor 15/2019 :

Golongan I :
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II :
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III :
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV :
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

No More Posts Available.

No more pages to load.