Forkopimda Lutim Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Puluhan Barang Bukti yang sudah memeiliki kekuatan Hukum Tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur . Pemusnahan ini dilakukan dengan tiga cara , dibakar, dipotong dan di hancurkan menggunakan palu-palu . Proses pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Malili , Rabu ( 11/11/2020 ) .

Acara Pemusnahan ini Kejaksaan Luwu Timur melibatkan Sekda Kabupaten Luwu Timur , Ketua DPRD Luwu Timur ,Kapolres Luwu Timur . Pengadilan Negeri Malili, Beacukai, Danramil Malili .

Informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur . Muhammad Zubair , Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara tindak pidana yang sudah memlalui proses hukum dan memiliki keputusan hukum tetap berupa tindak pidana Narkotika, Penganiayaan dan pengrusakan menggunakan senjata tajam .

Untuk barang bukti perkara narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar , Barang bukti berupa senjata rakitan dan senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong menggunakan gurinda dan barang bukti berupa HP dan alat timbang narkotika dimusnahkan dengan cara di palu-palu .

” Selain diri saya sendiri, Pak Sekda, Ketua DPRD Lutim, Pak Kapolres, Pengadilan Negeri Malili , Danramil,dan Beacukai semua terlibat dalam pemusnahan barang bukti ini .” Ujar Zubair .

Dijelaskan Muhammad Zubair, pemusnahan ini memang sudah diprogramkan kejaksaan Negeri Luwu Timur . Seperti barang bukti narkoba ini proses pemusnahannya harus dilihat banyak orang . Ini untuk menghindari persepsi negatif terhadap aparat kejaksaan . ” Jangan sampai barang buktinya 50 yang dimusnahkan 30 itukan bahaya, sebab itu proses pemusnahannya harus disaksikan banyak orang. ” Terang Zubair .

Barang bukti inikan hasil tangkapan aparat kepolisian, kemudian yang mutuskan perkara ini teman-teman di Pengadilan, kemudian diliput teman-teman wartawan . Sidang diliput, Pemusnahannya juga harus terbuka bisa disaksikan semua orang . ” Yang jelas barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah punya kekuatan hukum tetap. ” Tandas Zubair.

Zubair juga menyebutkan masih banyak barang bukti lagi yang siap dimusnahkan , sisa menunggu perkaranya putus. Karena masih banyak yang banding. Nanti kalau sudah punya keputusan Hukum Tetap kita musnahkan lagi. ” Pokoknya saya tidak mau itu seperti yang lalu-lalu barang buktinya disimpan bertahun-tahun . Paling lama itu enam bulan kita lakukan pemusnahan lagi . Kalau bisa malah empat bulan sekali kita melaksanakan pemusnahan barang bukti .

Kenapa demikian, karena saya tidak mau ada anggapan Jaksa yang menyalahgunakan kembali Barang Bukti tersebut . ” Ini banyakkan berita seperti itu, untuk Luwu Timur saya antisipasi itu dengan cara melakukan pemusnahan barang bukti secara rutin . ( UjungpandangPos/*** )

No More Posts Available.

No more pages to load.