Empat Oknum Pejabat Pemkot Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Polrestabes Kota Makassar belum menetapkan Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri bersama sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka.

Hasil labfor yang berkaitan dengan barang bukti sabu serta tes urine diduga menjadi alasan mengapa 4 orang ASN tersebut belum ditersangkakan.

Mereka diantaranya, adalah Syafruddin, Muhammad Yarman, Irwan Miladji, dan M Sabri.

“Belum tersangka mereka ini, kita masih butuh bukti hasil labfor. Termasuk kandungan sabu serta hasil tes urine mereka,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto didampingi Wakasat dan Kasubag Humas, di Aula A Mappaoddang Polrestabes Makassar, Minggu (25/04/2021).

Olehnya saat ini, Yudi mengaku pihaknya masih menunggu penyelidikan termasuk memenuhi syarat formil bukti yang ada.

“Hasil tes urine belum ada, hasil cek sabu juga belum ada, Mudah-mudahan secepatnya,” terangnya.

“Pada hari Jumat, 23 April 2021, Pukul 20.30 WITA kita amankan empat orang tersangka bersama barang bukti dua kemasan sabu-sabu,” ungkap AKBP Yudi Frianto, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.

AKBP Yudi Frianto pun, membeberkan kronologis penangkapan tersebut.

“Berdasarkan info masyarakat di AP Pettarani III, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar ini, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya anggota Satuan Narkoba langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan Syafruddin bersama barang bukti dua sachet (kemasan) sabu yang disimpan di saku celana bagian depan,” ucapnya.

“Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya bersama teman-temannya, yaitu Sabri dan Yarman yang dibeli secara patungan menggunakan uang Syafruddin sebanyak Rp600.000, uang Sabri Rp1.000.000, dan Yarman Rp1.000.000,” jelasnya.

Yudi Frianto menuturkan, selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan di Jalan AP Pettarani III Makassar dan berhasil mengamankan Yarman dan Irwan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan lagi di rumah Sabri di Jalan Racing Center Makassar (Jalan Prof Basalama) dan berhasil mengamankan Sabri. Kemudian, keempat pelaku bersama barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp800.000 000 dan paling banyak Rp8 miliar,” terang AKBP Yudi Frianto, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.