Edarkan Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

Pelaku pengedar uang palsu asal Provinsi Riau, diringkus Polisi Resort Gowa, Jumat (8/10/2021). (Ist)

UPOS, Gowa – Seorang pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa, asal Provinsi Riau, diringkus Polisi Resort Gowa.

Kejadian tersebut, bermula pasca melakukan transaksi di sebuah BRI Link di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa pada Minggu (26/9/2021), pukul 22.30 Wita.

Penangkapan ketika pelaku berinisial HH (28) mentransfer uang sebanyak Rp 1 juta ke Rekening pelaku. Pasca transaksi pemilik BRI Link curiga atas uang yang dikuasainya.

Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pelaku adalah uang palsu kemudian pemilik BRI Link mengamankan terduga pelaku lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Polres Gowa menyebutkan, bahwa hasil interogasi terhadap pelaku diketahui uang tersebut dicetak di wilayah Makassar di sebuah rumah kost milik rekan pelaku pada Kamis (23/9/2021) sekitar jam 19.00 Wita.

Pelaku menjelaskan, bahwa ia mendapatkan pengetahuan mencetak uang palsu melalui media sosial YouTube.

“Setelah mengetahui cara mencetak lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS selanjutnya aksi pencetakan dimulai,” tutur Kasi Humas Polres Gowa, Jumat (8/10/2021).

Pelaku berhasil mencetak uang sebanyak 60 lembar pecahan uang Rp 100.000 kemudian pada Sabtu (25/9/2021), pelaku mulai mengedarkan di berbagai warung tradisional dengan cara membeli berbagai kebutuhan, agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.

Kemudian pelaku lalu berkunjung ke rumah rekannya dan melihat sebuah BRI Link, kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan transfer uang sebesar Rp 1.000.000 ke rekening pelaku.

Terkait kasus ini, pihak penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100.000, 1 unit printer merek pixma canon mp 287 warna hitam, 1 unit ponsel merek IPhone 11 Promax hdc warna gold dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.

Pelaku pengedar uang palsu asal Provinsi Riau, diringkus Polisi Resort Gowa, Jumat (8/10/2021). (Ist)

“Motif pelaku melakukan aksi karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman Hukuman 15 tahun penjara,” ungkap AKP Tambunan.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu dan bagi yang mengetahui untuk sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Agar hal ini tidak kembali terjadi di kabupaten Gowa dan saya sampaikan bahwa terhadap para pelaku akan kami lakukan tindakan tegas,” jelas AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.