Dua Oknum Polisi di Sulsel Diringkus Bawa Sabu

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Makassar – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap, di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet narkoba jenis sabu. Kedua oknum polisi tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Gowa.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, kedua anggota Polri yang ditangkap masing-masing inisial AHH dan JS. Diketahui, mereka anggota Polri aktif di Mapolres Gowa.

“Benar, ada dua oknum polisi yang kami tangkap. Mereka inisial AHH dan JS,” ucap AKBP Yudi, dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021) malam.

Adapun penangkapan terhadap dua oknum polisi ini, berawal saat Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan patroli.

Saat melintas di Jalan Kerung-kerung, Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melihat dua orang, dengan gelagat mencurigakan mengendarai motor.

Saat didekati, mereka langsung tancap gas mencoba untuk melarikan diri. Petugas pun mengejar kedua oknum polisi ini dan berhasil menangkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka didapati mengantongi satu sachet diduga narkoba jenis sabu.

“Mereka sempat berusaha kabur, sehingga dikejar oleh anggota. Setelah didapat dan digeledah, ternyata ada satu sachet diduga sabu,” tutur Yudi.

Mengingat keduanya merupakan anggota Polri aktif, pihak Polrestabes Makassar menyerahkannya ke Propam Polri Polda Sulsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua oknum itu juga telah menjalani pemeriksaan urine, serta barang buktinya dilakukan pemeriksaan di Labfor Polri. “Barang buktinya sementara di Labfor. Dan kami juga sudah mengambil urine mereka,” ujarnya.

Diketahui pula, dua oknum anggota Polres Gowa, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar Tim 1 Unit 3 Polrestabes Makassar, Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan AP. Pettarani, depan Ramayana.

Berdasarkan dari hasil pengakuan kedua oknum tersebut, barang itu dibeli dari seorang supir berinisial AR alias Aji, di Jalan Kerung-Kerung seharga kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dimana dana tersebut hasil patungan antara JS dan AHH.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan, SH, mengatakan, bahwa untuk proses pidana akan berjalan tegak lurus dan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba sesuai dengan atensi pimpinan, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai atensi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba itu tidak diberi ampun dan endingnya akan dilakukan PTDH, serta proses pidana akan berjalan tegak lurus,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.