DMI Perbolehkan Buka Puasa Bersama Hingga Sahur Keliling

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI), telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan 1443 Hijriah atau puasa tahun 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, DMI memperbolehkan seluruh masjid di Indonesia, untuk menggelar buka puasa bersama, namun dengan perencanaan sebaik-baiknya.

Kegiatan buka puasa bersama tersebut, juga dihimbau DMI untuk dilakukan dengan tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan. Jumat (1/4/2022).

Selain itu, DMI juga memperbolehkan masyarakat untuk menggelar Sahur On The Road atau sahur keliling, tanpa menyalakan petasan atau mercon selama proses berlangsung.

Langkah ini sendiri diambil oleh DMI yang dipimpin langsung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dikarenakan kondisi pandemic di Indonesia yang semakin membaik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI serta Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, panglima TNI dan Kapolri. Semuanya diminta untuk meneruskan ke pegawai di instansi masing-masing. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.