Divisi Hukum KPU Palopo Sosialisasi Internal

oleh
oleh

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, di ruang rapat Komisioner, Selasa (12/10/2021). (Ist)

UPOS, Palopo – Sebagai salah satu elemen yang ada di KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran yang strategis dalam kerja-kerja penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, guna mengoptimalkan peran tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo melaksanakan kegiatan sosialisasi di internal divisi, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas SDM terhadap tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan tanggungjawab.

Bertempat di ruang rapat Komisioner, Selasa (12/10/2021), dilaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Dalam penjelasannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail menjelaskan maksud dari SOP ini adalah sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS.

“Berdasarkan PKPU 8 dan Surat Keputusa KPU nomor 337 tahun 2020 maka KPU kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menangani dan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc,” terang Wandi, sapaan akrab mantan penyiar radio ini.

Sehingga kedepan, tambah Wandi, dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS tidak lagi ditanganai oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Maka dari itu bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap penyelenggara kami di bawah, melaporkannya di KPU Kabupaten/Kota saja,” jelas Wandi.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini pihaknya juga berencana untuk kembali melaksanakan sosialisasi SOP (SOP) Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS ini kepada seluruh jajaran KPU termasuk para komisioner. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.