Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Psikotropika

oleh
oleh

Pelaku dan barang bukti. (Ist)

UPOS, Makassar – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, S.Sos., M.H bersama Tim, Kamis (21/9/2022) Pukul 18.00 Wita.

Diungkapkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perum Dosen UNM/IKIP Blok D.1 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Sedangkan identitas pelaku, dijelaskannya, bernama BN (42) Agama Kristen, pekerjaan tidak ada. Adapun barang bukti, yakni pertama, 8 (Delapan) buah Botol putih yang diduga berisi Obat Daftar G, dimana setiap botol berisi sebanyak 1.000 Butir Obat Daft G sehingga total Bb Obat Daft G adalah 8.000 Butir dan yang kedua, adalah 3 (tiga) Buah HP.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, S.Sos., M.H menambahkan, selanjutnya terduga pelaku BN di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Sedangkan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.