Diskominfo Makassar Terima Aduan Administrasi PPDB

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SD dan SMP di Kota Makassar, resmi dibuka, Senin (21/06/2021) pagi.

Pada hari pertama pendaftaran jalur zonasi PPDB 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima dua aduan dari masyarakat.

Kepala bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kota Makassar, Denny Hidayat menjelaskan, bahwa aduan tersebut terkait data alamat pendaftar yang tidak ter-update.

“Yang bersangkutan yang tidak meng-update data tempat tinggal barunya. Kedua, mengenai sistem saya, mengenai kinerja tata kelola bersama Disdik. Tapi semua aman. Kita akan pantau terus secara transparan,” ujarnya, saat memantau PPDB di War Room Balaikota Makassar.

Denny menuturkan, saat ini kondisi server masih aman, karena pengunjung server masih jauh dari batas kapasitas maksimal. Saat ini, jumlah pendaftar yang mengakses situs PPDB secara bersamaan sebanyak 1.235 orang.

Ia mengatakan, jumlah ini terus berubah dan akan mengalami kenaikan. “Maksimal 60 ribu orang yang bisa akses secara bersamaan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Dukcapil, Aryati Puspasari mengatakan, bahwa terkait aduan administrasi tersebut, data yang ditanam dari sistem PPDB adalah data konsolidasi bersih dari data tahun 2020.

Sehingga, jika pendaftar melakukan perpindahan tempat tinggal pada tahun 2021, maka alamat barunya tidak terekam di data Dapodik PPDB 2021.

“Nah, bisa jadi data itu sudah di-capture saat data itu ditanamkan di sistem PPDB, karena ada Juknis data yang ditanam di PPDB adalah satu tahun sebelumnya,” jelasnya.

Aryati menambahkan, peraturan ini berdasarkan Juknis PPDB dari Dinas Pendidikan Makassar. Bahwa jika pendaftar melakukan pindah tempat tinggal setelah data itu di-capture di sistem, maka dipastikan tidak lolos jalur zonasi.

“Data di Dukcapil itu ter-update setiap saat. Hanya, persoalannya yang di-capture di dalam sistem itu harus satu tahun sebelumnya, sesuai juknis,” katanya.

“Jadi data yang kami serahkan di disdik adalah kondisi penduduk 1 tahun sebelumnya di mana berlokasi. Jika dia melakukan perpindahan setelah kami capture, maka pasti tidak terbaca, karena tidak terekam di-situ (data PPDB). Data PPDB itu sudah dikancing 1 tahun sebelumnya,” terangnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.