Dishub – DPRD Makassar akan Berlakukan Ranperda Bersepeda

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Tren bersepeda di Kota Makassar, semakin meningkat. Hanya saja, sarana penunjang jalur pesepeda masih minim. Akibatnya, rawan terjadi kecelakaan.

Karena itu, DPRD Makassar dan Dinas Perhubungan Makassar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rambu-rambu bersepeda di jalan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dishub Kota Makassar, Iman Hud.

“Kebijakan itu digodok agar masyarakat pengguna sepeda dapat mengetahui dan mematuhi aturan berkendara di jalan raya. Apalagi baru-baru ini, salah seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan milik Dinas Sosial (Dinsos) Takalar. Sementara dibuatkan bersama teman-teman DPRD. Kalau kota dunia pasti ada namanya jalur sepeda. Artinya semua kita berikan hak,” ucap Iman Hud.

Meski baru rencana, dalam Perda itu nantinya akan mengatur sanksi bagi pelanggar. Bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda.

“Tentu ada sanksi, jadi dendanya Rp50 juta maksimalnya atau penjara 3 bulan. Ini dalam rancangan perda tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya pesepeda, Perda tersebut juga akan mengatur para pengguna jalan lainnya. Termasuk pejalan kaki. Sepeda punya hak kendaraan. Bermotor dan mobil punya hak. Pejalan kaki juga punya hak.

“Satu atau dua bulan akan jadi peraturan daerahnya itu, yang mengatur tertib di jalan, tertib lalu lintas, semua tertib. Berbahaya kalau tidak ada turannya,” terang Kepala Dishub Kota Makassar, Iman Hud. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.