Diduga Pelaku Jambret, Dua Pemuda Ini Diringkus Polres Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Dua orang pemuda warga Desa Salu Paremang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu, Selasa (14/8/2018), diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu.

Dua orang tersebut, yakni DR (17) dan AS (16). Keduanya ditangkap polisi di Dusun Sompu- Sompu, Desa Salu Paremang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal Syam dan KBO Reskrim Polres Luwu, Ipda Abd. Asis, lantara diduga kuat sebagai pelaku jambret di beberapa lokasi pada wilayah hukum Polres Luwu.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Jupiter Z1 warna putih hitam tanpa plat nomor, uang tunai Rp289.000, 2 bua hendpone dan dua lembat STNK sepeda motor.

“Berdasarkan ciri- ciri pelaku serta kendaraan yg digunakan, maka dilakukan lidik dan kedua pelaku tersebut di atas diduga kuat sebagai pelaku jambret yg terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Agustus 2018 dan hari selasa, tanggal 14 Agustus 2018, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Hasil introgasi, keduanya mengakui telah melakukan jambret di dua TKP, “jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal Syam.

Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Luwu guna proses lebih lanjut.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.