Diduga Menipu Mampu Meluluskan Orang Seleksi Tentara, Pria Ini Diringkus Polisi

oleh
oleh

UPOS, Gowa – Seorang warga Kabupaten Gowa, diamankan pihak kepolisian Sektor Somba Opu, pasca melakukan aksi penipuan, dengan modus mengenal pejabat Kodam XIV Hsn untuk memasukkan anak korban dalam seleksi Secatam TNI-AD.

Kronologis kejadian berawal, berawal pada Desember 2020, perempuan SR bersama anak mantunya berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Kabupaten Gowa, kemudian dengan mengeluarkan air mata menceritakan ketidaklulusan anaknya mengikuti seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020 lalu.

Mendengar kesedihan korban, lalu pelaku NH (45) menawarkan diri membantu memasukkan anak korban agar lulus seleksi Secatam TNI AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban, lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.

“Bak gayung bersambut, SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa menemui lelaki UH (korban), lalu menceritakan bahwa pelaku dapat mengurus anak-anak mereka menjadi anggota TNI-AD,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat menggelar jumpa pers dengan awak media, didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham di Polsek Somba Opu, Kamis (27/05/2021).

SR dan korban, kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menceritakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut, kemudian pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp .150 juta.

Karena tidak sabar, kemudian pelaku menghubungi korban untuk menyiapkan uang yang telah disepakati. Karena belum memiliki uang sesuai perjanjian, lalu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 20 juta.

Selanjutnya secara berangsur-angsur menyerahkan sisa uang hingga mencapai Rp. 130 juta yang diberikan secara tunai maupun transfer ke rekening pelaku.

Dalam kasus ini, kata AKP Mangatas Tambunan, diduga SR juga menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp. 147 juta, namun hal ini belum dilaporkan secara resmi karena ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.

Dijelaskannya, biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah dengan istri ke 4 di Morowali (istri ke 4), kemudian digunakan juga untuk berfoya-foya serta membayar hotel.

Mengetahui anak dari kedua korban tidak lulus seleksi, selanjutnya pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Soppeng (istri yang baru dinikahinya), lalu memutus komunikasi dengan korban.

Karena tertipu, kemudian korban melaporkan secara resmi ke Polisi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin IPDA Irham berangkat ke Kabupaten Soppeng dan berkoordinasi dengan personil Polsek Marioriawa.

Ditambahkan AKP Mangatas Tambunan, kemudian berhasil meringkus pelaku di rumah istri ke 4 pada Jumat 21 Mei 2021, sekitar pukul 20.00 WITA, lalu membawanya ke rumah kos tempat di Kabupaten Sidrap, untuk mencari barang bukti berupa buku rekening.

“Pelaku kini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.