Diduga Edarkan Ganja, Pemuda Ini Diringkus Polisi

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, menangkap seorang pengedar ganja kering di Jalan Borong Raya, Makassar.

“Tersangka itu berinisial BA (30), merupakan warga Jalan Mallengkeri kota Makassar” ujar Paur humas, IPDA Burhanuddin Karim, Minggu (11/07/2021).

Penangkapan berawal, dari adanya warga yang melapor perihal penyalagunaan Narkotika jenis ganja, selanjutnya personel satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa dan KBO IPDA Jack melakukan observasi dan penyelidikan, di Jalan Borong Raya, kemudian mendapati tersangka BA (30) dengan barang bukti ganja didalam bungkusan coklat.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Pelabuha Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Paur Subbag Humas. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.