Dengan Alasan Sakit, Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Mangkir Dari Pemeriksaan Kejari Palopo

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Ardiyanto.

UPOS, Palopo – Tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Tersangka dugaan korupsi proyek Jl Lingkar Barat, SP dinyatakan sakit oleh kuasa hukumnya.

Jadwal pemeriksaan pertama tersangka SP, dilakukan pada Selasa (28/03/2018) pagi tadi, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto, yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai jadwal pemanggilan seharunya tersangka hadir hari ini.

Namun, karena alasan sakit sehingga yang bersangkutan berhalangan untuk hadir.

“Yang antarkan surat sakit adalah penasehat hukumnya jadi tadi tidak hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Adianto.

Dalam jumpa persnya kemarin, Adianto juga akan Selain akan memeriksa sekitar 20 saksi lainnya yang kemungkinan juga akan dijadikan tersangka.

Selain itu pihaknya juga menjadwalkan akan melakukan penggeladahan, penyitaan aset yang akan digunakan sebagai barang bukti.

“Terus dukung kami. Kami akan tuntaskan kasus ini,” tambah Adianto.

Dikatahui, kerugian negara akibat proyek Jl Lingkar Barat dengan panjang sekitar lima kilo meter ini sekitar Rp 1.3 Miliar.

Jl Lingkar Barat dibaut dengan mengeruk gunung. Rencananya akan menghubungkan antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.