Curi Pakaian Majikan, ART Ditangkap Polsek Manggala

oleh
oleh

Tersangka SA (22), diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala, bersama barang bukti. (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala, menangkap seorang perempuan berprofesi ART (Asisten Rumah Tangga), Senin (27/9/2021) pukul 16.30 Wita.

“Tersangka SA (22) diamankan petugas karena mencuri barang milik majikannya NSI (22) warga Kampung Kajenjeng Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala,” jelas Kanit Reskrim, Iptu Jaelani, SH.

Dia menyebutkan, kasus pencurian tersebut, terungkap setelah korban NSI yang juga berprofesi sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, melapor pada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, NSI mengaku pada hari Kamis (23/9/2021) Pukul 16.00 Wita, sedang keluar rumah dan baru kembali saat malam, dan baru sadar kehilangan beberapa lembar pakaian pada hari Senin (27/9/2021), korban curiga dengan pelaku SA yang merupakan ART dirumah korban.

Berdasarkan hal itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala langsung bergerak ke TKP dan melakukan pemeriksaan kamar yang tempati pelaku SA dan akhirnya menemukan 16 Lembar pakaian korban didalam koper pelaku SA.

Selanjutnya pelaku SA diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara 16 lembar pakaian milik korban dijadikan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP. “Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkapnya, melalui Humas Polsek Manggala. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.