Curi 480 Itik, Warga Sidrap dan Lutim Diringkus Polres Wajo

oleh
oleh

Polres Wajo ringkus dua pria nekat mencuri ternak bebek (itik) sebanyak 480 ekor. Rabu (2/3/2022). (Ist)

UPOS, Wajo – Hal yang tidak biasa terjadi, dua pria nekat mencuri ternak bebek (itik) sebanyak 480 ekor, milik seorang warga Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, pada Senin (21/2/2022) lalu.

Dua pria tersebut yakni, DM (38) yang merupakan warga Kecamatan Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Kecamatan Luwu Timur.

Dalam aksinya, sebenarnya pelaku berjumlah 3 orang, namun KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, A, S.ik, MM memaparkan bahwa, Pencurian tersebut sudah direncanakan matang-matang oleh para terduga pelaku dengan memantau lokasinya pada siang hari, kemudian melancarkan aksinya pada malam hari dan langsung membuka kandang milik korban selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP, setelah itu 480 bebek(itik) tersebut dibagi masing-masing dan mereka membawa kekandang peliharaannya masing-masing.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Majauleng yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat dan dengan bantuan Polsek Penrang, akhirnya lelaki DM (38) dan Lelaki FN (31) berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek (itik) ternak.

“Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng,” jelas Kapolres Wajo, kepada Awak Media, Rabu (2/3/2022).

Kapolres Wajo memberitahukan kepada warga, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila merasa kehilangan ternak.

“Laporkan kepada kami, insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya,” terang Kapolres Wajo.

Kepada para terduga pelaku, yakni DM (38) dan FN (31), disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.