Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suaminya Legislator DPR RI

oleh
oleh

Dedi Mulyadi dan Ny Anne. (Ist)

UPOS, Purwakarta – Biduk rumah tangga Dedi Mulyadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dan Anne Ratna Mustika, kini berada di ujung tanduk.

Pasalnya, Anne yang sekarang menjabat Bupati Purwakarta melayangkan surat gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Diketahui, pasangan suami istri ini dianugerahi tiga anak, salah satunya Maula Akbar Mulyadi Putra.

Putra sulung Dedi dan Anne itu mengikuti jejak kedua orang tua yang terjun ke dunia politik.

Maula Akbar saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta yang digadang-gadang akan maju dalam suksesi pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut, pada Pemilu 2024 meneruskan sang ibu.

Namun, di tengah isu perceraian kedua orang tuanya, Maula Akbar mengunggah foto yang menunjukkan kebersamaan sang ayah dengan adik bungsunya, Nyi Hyang Sukma Ayu.

Dia pun menuliskan kalimat menyentuh pada unggahannya tersebut, di akun pribadinya di Instagram. “Harum abadi, wangi sejati,” tulis Maula Akbar.

Postingan tersebut mengundang beragam komentar wargenet yang mayoritas berharap kedua orang tua Maula Akbar bisa rukun kembali dan menjadi panutan yang baik bagi banyak orang.

Selain Maula Akbar, Dedi Mulyadi yang menikahi mantan mojang Purwakarta yang juga keponakan Bupati Purwakarta periode 1993-2003 Bunyamin Dudih juga dianugerahi seorang putra bernama Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip.

Berbeda dengan Maula Akbar, Yudistira lebih banyak terjun ke dunia seni. Berbekal ilmu yang ditimbanya di Padepokan Seni Giri Harja Bandung, Yudistira sejak duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) sudah berani tampil di panggung menjadi seorang dalang wayang golek.

Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas, karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Di situs tersebut, tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengonfirmasi kabar perceraian itu. Asep mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika.
Adapun sidang perdana akan digelar pada Rabu (5/10) mendatang.

“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi,” sebutnya.

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” kata Asep, dikonfirmasi seperti dilansir JPNN Jabar, Rabu (21/9). Dia mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.

“Ibu bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petigas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucap Asep.

Terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui. Sebabnya, hingga kini kedua belah pihak belum memberikan pernyataan resminya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.