Bupati- Kapolres Maros Hadiri Deklarasi Stop Perkawinan Anak

oleh
oleh

UPOS, Maros– Perkawinan anak, merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Hal tersebut, dikemukakan dalam deklrasi ‘Stop Perkawinan Anak, Ayo Kuliah’ yang digagas oleh Lembaga Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (LP3A) yang bekerja sama dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Maros.

Bertempat di Baruga A Kantor Pemkab Maros, Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menghadiri kegiatan deklarasi ‘Stop Perkawinan Anak, Ayo Kuliah’ yang dibuka langsung oleh Bupati Maros, A. S Chaidir Syam, Kamis (22/04/2021).

Kapolres Maros mengatakan, “Kehadiran saya dalam kegiatan Deklrasi ‘Stop Perkawinan Anak, Ayo Kuliah’ sebagai bentuk dukungan Polres Maros dengan kampanye gerakan yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Maros, “terang Kapolres.

“Bersama pak Bupati dan seluruh Stake Holder akan terus bersama-sama mendukung gerakan ‘Stop Perkawinan Anak, Ayo Kuliah’ ini, ” tutupnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.