Buka Akses Pengaduan Secara Online, Ini Penjelasan Pemkab Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Saat ini masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar.

Melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau LAPOR!.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Luwu, Irwan, saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/4/2020).

“Masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi dan pengaduan melalui website www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 maupun aplikasi Adroid atau iOS Lapor,” ujar Irwan.

Menurutnya, layanan ini dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI serta didukung Korea International Coorperation Agency dan United Nations Development Program.

“Aspirasi atau aduan yang masuk akan kami verifikasi lalu teruskan ke OPD terkait untuk segera menindaklanjuti, jadi masyarakat menerima jawaban langsung dari OPD yang menangani masalah tersebut,” katanya.

Terkait kerahasiaan pelapor, Irwan menambahkan bahwa laporan yang disampaikan akan dijaga kerahasiaan identitas data dan isinya.

Disaat pelapor mengaktifkan fitur anonim dan rahasia laporan tidak akan diketahui oleh publik dan pihak terlapor.

“Pelapor juga akan diberikan tracking id sehingga dapat meninjai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan,” terang Irwan.

Apa Itu LAPOR!?

Dikutip dari laman www.lapor.go.id, LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.

Yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

SP4N bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.

Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia.

Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891.

Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile. Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR antara lain adalah anonim.

Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Rahasia, seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.Tracking id, nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.