Breaking News : Siang Ini, Mantan Kadis Sosial Luwu Dijebloskan ke Penjara

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Terdakwa kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang juga Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Luwu.

Mursyid Djufrie dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Senin (13/12/2021) siang ini, oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Luwu, Eka Hariadi, yang ditemui di Kantor Kejari Luwu, Senin (13/12/2021) siang, membenarkan adanya eksekusi terhadap Mursyid.

“Ini sementara, pak Mursyid dieksekusi di Palopo. Sebenarnya, kita mau eksekusi pada hari Jumat lalu, tapi yang bersangkutan koperatif, kami tidak eksekusi di rumahnya, jadi kita arahkan langsung ke Lapas, kita eksekusi disana, “jelas Eka Hariadi.

Lebih jauh, Eka menyebutkan bahwa Mursyid dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp50 Juta.

“Satu tahun dan denda Lima Puluh Juta, kami baru eksekusi karena putusan Kasasinya baru kami terima seminggu yang lalu, “tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama atau KUBE tahun 2017, yang melibatkan mantan Kadis Sosial Luwu, Mursyid Djufrie dan satu orang lainnya, disebutkan merugikan keuangan negara sebesar Rp118 Juta.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.