Bocah di Luwu Disetubuhi, Pelaku 5 Orang Tetangganya

oleh
oleh

Ilustrasi

UPOS, Luwu – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Luwu. Minggu (27/11/2028). Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu menerima laporan terkait asusila terhadap anak.

Korbannya adalah SB (11) beralamat di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Bersama orangtuanya, SB melapor telah disetubuhi oleh tetangganya sejak kelas 4 hingga kelas 5 SD.

Kejadiannya pada tahun 2021 lalu. Tidak tanggung-tanggung, SB mengaku disetubuhi oleh 5 orang tetangganya.

”Kami sementara melakukan penyelidikan karena kasusnya sudah lama. Apalagi terduga pelaku lebih dari satu orang,” ujar Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, Selasa ( 29/11/2022).

Kasus ini terungkap, dari pemilik warung yang berada di dekat rumah korban. Pasalnya, korban selalu berbelanja membawa uang besar. Ia curiga korban mencuri uang milik orang tuanya.

”Pemilik warung pun menanyakan ke orang tua korban soal uang itu. Setelah korban dipanggil, ia mengaku mendapatkan uang banyak setelah berhubungan dengan beberapa orang tetangganya,” jelas Kasatreskrim.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua korban pun melapor ke pihak yang berwajib. ”Korban disetubuhi di waktu yang berbeda-beda. Modusnya, korban dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang,” terang Kapolres. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.