Belum Dapat Restu Menambang Lagi, PT PUL Sudah Beroperasi,Izinnya Dari Sebuah Kesimpulan

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Penambangan Nikkel yang dilakukan PT PUL di Desa Ussu Kecamatan Malili Luwu Timur diminta segera dihentikan, Sebab PT PUL hingga saat ini belum punya itikad baik menaati seluruh instruksi yang harus dilakukannya terkait penataan lingkungan yang sudah mereka rusak . Ini terungkap dalam pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur yang menghadirkan Manajemen PT PUL, Masyarakat Desa Ussu dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dan Anggota DPRD Lutim Alfian Alwi . Senin (9 /11/2020 ) .

Firman, mewakili PT PUL , mengatakan point – point rekomendasi yang diharuskan untuk dilaksanakan PT PUL baru sekitar 30 persen yang sudah berjalan . Dan mereka menambang lagi berdasarkan kesimpulan yang dituangkan di Berita Acara Evaluasi Kajian Geo Teknik dan Hidrologi Kegiatan Pertambangan Nikkel PT PUL di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan ,

Padahal dalam berita acara tersebut hanya memuat kesimpulan yang harus dilakukan PT PUL sebelum memulai aktivitas penambangannya . Berikut bukyi kesimpulan tersebut :

  1. Direkomendasikan kepada PT PUL untuk melakukan perbaikan / perubahan / berdasarkan saran dan masukan dari tim evaluator .
  2. Dari hasil kajian geoteknik dan Hidrologi , Konsultan menjamin dan memastikan kolam sedimen existing dengan rencana penambahan dimensi kolam tersebut masih dalam kondisi aman dari longsor dan over flow.
  3. Berdasarkan rekomendasi kajian geoteknik dan hidrologi yang telah dilaksanakan PT Prima Utama Lestari menyatakan aman dan layak untuk melakukan kegiatan Penambangan di blok E .
  4. PT PUL wajib berkomitmen untuk melakukan penataan lahan di blok E sebelum memulai oprasional di blok D .
  5. Akan dil lakukan evaluasi dan pemantauan dilapangan terhadap tindak lanjut dari saran-saran perbaikan di blok E .
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur , Andi Tabacina menganggap kesimpulan dalam berita acara tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penambangan Nikkel di Desa Ussu . Bahkan dalam point 3 di berita acara tersebut adalah satu kesalahan fatal dalam melakukan aktivitas penambangan . ” Masa berdasarkan rekomendasi PT PUL yang dijadikan acuan, Itu yang berhak mengeluarkan itu layak atau tidak Inspektur Tambang. Bukan PT PUL . ” Ujar Tabacina .

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak ingin mempersulit oprasional PT PUL di Luwu Timur , kami hanya mengharapkan patuhi dan laksanakan dulu semua instruksi yang dikeluarkan Ispeltur Tambang setelah itu tuntas silahkan beroperasi .

Bicara soal penataan lingkungan , kami melihat belum ada perubahan sama sekali . Setling pond utama yang diwajibkan untuk dibangun sampai sekarang tidak ada . Ini gunanya untuk menampung semua limpasan air dari lokasi tambang jangan sampai merusak pemukiman warga termasuk jalan raya .

Ali Razak , Warga Desa Ussu dalam kesempatan tersebut mengatakan , kehadiran PT PUL hanya membuat keresahan di masyarakat . Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan sudah mengancam nyawa warga Ussu yang tinggal di bagian bawah lokasi penambangan .

” Sudah banyak bukti PT PUL ini tidak punya itikad baik , mereka cuma mau menguras hasil alam kita saja , mereka tidak mau memperbaikinya, kami minta perbaiki dulu kondisi lingkungan yang sudah rusak itu dan PT PUL pergi saja selamanya dari Luwu Timur . ” Tegas Razak .

Sebelumnya pada 13 Januari 2020 Inspektur Tambang ESDM Provinsi Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan instruksi kepada PT PUL untuk menghentikan aktivitas penambangannya karena banyak masalah lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan Nikkel oleh PT PUL .

Berikut bunyi instruksi yang dikeluarkan Inspektur Tambang ESDM Prov .Sulsel yang harus dipatuhi PT PUL
1 . Tidak melakukan aktivitas penambangan di pit blok E

  1. Melakukan pembenahan sistem drainase dan setlingpond pada pit blok E serta membuat kajian teknis untuk perencanaan dan pembuatan setlingpond utama di Dusun Salociu Desa Ussu yang dapat menampung lebih kuran 1500 kubik limpasan air hujan dan aliran tambang .
  2. Tidak melakukan pemuatan ore nikkel sebelum dilakukan kajian teknis
  3. Melakukan penataan lahan yang terganggu pada sebagian area bolk E yang akan ditutup ( mine close )
  4. Mendapatkan data curah hujan 10 tahun terakhir dari BMKG sebagai upaya mitigasi bencana dan melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Luwu Timur .
  5. Menyediakan alat ukur curah hujan over flow meter dan TSS.
  6. Melakukan penanaman Cover Crop pada area bank soildpada pit blok E dan
  7. Pada Lokasi jetty , Memasang Tanggul dan membuat sistem draenase untuk pengendalian air larian pada stockpile EFO dan ETO . Membuat setlingpond dilengkapi minimal 3 kompartemen dan menentukan titik penaatan .

Delapan poin inilah yang sampai saat ini belum dituntaskan PT PUL dan kini sudah mulai melakukan penambangan lagi . ( UjungpandangPos/*** )

No More Posts Available.

No more pages to load.