Belasan Tersangka Kasus Tipikor RS Batua Makassar Di Pelimpahan Tahap Dua

oleh
oleh

Para tersangka korupsi RS Batua Makassar, saat tahap II ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (12/1/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), tetap menahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar pasca pelimpahan tahap dua perkara tersebut oleh Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Rabu (12/1/2022).

“Tadi pukul 13.30 Wita, tahap duanya kita terima. Tersangka tetap berstatus tahanan rutan Mapolda Sulsel (dititip di Rutan Mapolda Sulsel),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil di Kantor Kejati Sulsel.

Dikatakannya, para tersangka yang tepatnya terdiri dari 13 orang tersebut, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari dalam rangka persiapan pelimpahan perkaranya ke pengadilan,” ujar Idil.

Diketahui, dalam perkara dugaan tipikor pembangunan RS. Batua Makassar, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, telah menetapkan 13 orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menerangkan, dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” terang Widoni, dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin (2/8/2021) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan serta perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.

“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut nantinya,” kata Widoni.

Dijelaskannya, dalam pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar hingga saat ini telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang sedang berjalan baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih.

“Termasuk kita juga akan dalami sejauh mana pelaksanaan proyek IPALnya nanti. Untuk saat ini penyidikan baru sebatas pemanfaatan anggaran pembangunan gedungnya di tahap awal yang menelan anggaran Rp25 miliar lebih dan ternyata dari perhitungan BPK kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total loss karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” ungkapnya.

Ia berharap, peran aktif rekan-rekan media hingga masyarakat dalam mengawal penuntasan utuh kasus dugaan korupsi di lingkup Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.

Jika dikemudian hari, menurutnya, ada yang memiliki bukti lainnya yang masih terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Batua itu, agar bisa berkoordinasi dengan tim penyidik.

“Kita ingin kasus ini terbuka secara terang-benderang. Siapa pun yang ditemukan terlibat sebagaimana dukungan alat bukti, kita tak segan-segan akan memintai pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku,” tegas Widoni.

Seperti diketahui, para tersangka ada yang memiliki hubungan ayah dan anak serta ada pula yang berstatus kakak dan adik.

“Kerugian Rp 22 miliar, dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.529.574.842 (sekitar Rp 25 miliar),” tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, SH melalui keterangannya.

Proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tahap satu tersebut, awalnya ditender melalui LPSE dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49 miliar.

Dalam prosesnya kemudian, PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp26 miliar lebih.

Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Sukma Lestari dan Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.