Belanja dan Kantongi Uang Palsu, Wanita Ini Diamankan Polisi

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu mengamankan satu orang perempuan berinisial S (28), Minggu (29/3/2020), yang diduga kuat jaringan peredaran uang palsu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Faisal Syam yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3/2020) sore. Menurut Faisal, penangkapan terhadap S berawal dari laporan masyarakat yang menyembutkan bahwa ada sesorang wanita yang melakukan transaksi menggunakan uang palsu ke aparat kepolisian, khususnya ke aparat kepolisian Pos Lalulintas di daerah Kec. Bua, Kab. Luwu.

“Jadi awalnya dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada seorang perempuan yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di tempat penjualan bensi dan ikan asing di daerah Padang Sappa, “ujar Faisal.

Lebih jauh Faisal menjelaskan bahwa terduga pengedar uang palsu tersebut membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 disetiap transaksi yang dilakukannya untuk mendapatkan kembalian berupa uang asli dari pedagang tempatnya membeli barang.

“Untuk sementara tersangka belum mengakui sebagai jaringan peredaran uang palsu, dan ini kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka terancam pasal peredaran uang palsu dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, “tutup Faisal.

Selain itu, perempuan S diketahui berasal dari Kota Makassar dan memiliki tempat tinggal di Kota Palopo.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.