Bekas Kepsek SMKN 1 Malili Di Vonis 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Bekas Kepala Sekolah SMKN 1 Malili , Aksa Kadir divonis 10 tahun Penjara dan denda 60.000.000 juta rupiah subsidiair 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malili. Hukuman ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti telah melalukan kekerasan seksual sesama jenis pada sejumlah siswanya yang diantara korbannya ada yang masih dibawah umur.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim ketua Ari Prabawa, didampingi Reno Hanggara dan Andi Muhammad Ishak Selasa (19/11/2019)

Setelah mendengar hukumannya Majelis Hakim meminta terdakwa Aksa Kadir berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya Agus Melas dan menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umun juga menyatakan pikir – pikir.

Oleh Ari Prabawa batas akhir pikir-pikir ini di berikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak vonis dijatuhkan.

Hukuman 10 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut terdakwa 14 tahun Penjara dan denda 60.000.000 rupiah subsidiair 1 tahun penjara

Dalam persidangan , pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim, Terdakwa telah bersalah menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

Pelecehan seksual kepada siswanya ini terjadi di lingkungan Sekolah, Lokasi Perkemahan di Sorowako dan di salah satu hotel dimakassar .

 

Tindakan Terdakwa dianggap mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia. Dan merusak.psikologi dan masa depan anak didik. Majelis Hakim memastikan terdakwa bersalah karena ada mata rantai kejadian yang sama meski pada korban yang berbeda. Ini dilakukan sejak 2017 hingga 2019.

Kuasa Hukum terdakwa Agus Melas, usai sidang dikonfirmasi mengatakan kalau Banding pihaknya masih pikir -pikir,. sebelum menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu berdiskusi dengan pihak kelurga terdakwa.

Terkait vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Malili yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Agus mengatakan mestinya JPU menuntutnya hukumannya minimal 5 tahun bukan maksimal.

” Karena vonisnya sudah ada kami hargai dan hormati itu , namun untuk upaya hukum.berikutnya kami akan konsultasi dulu ” Tandas Agus Melas

Sidang pembacaan vonis ini ternyata mendapat perhatian dari warga Lutim. Ruang sidang dipenuhi warga untuk menyaksikan pembacaan vonis terhadap Aksa Kadir. ( Ujungpandangpos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.