Bawaslu Prov Minta UU No 10 di Sosialisasikan. Rachman Siap Undang KASN

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Armayadi , Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meminta Bawaslu Lutim terus menyosialisasikan UU Pilkada No 10 Tahun 2016. Sebab banyak hal yang baru dalam UU tersebut yang dianggap belum banyak dilahami publik. Demikian dikatakannya saat membuka Rapat Kerja Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutim 2020.

Acara ini diselenggarakan di Hotel Sikumbang, Selasa (11/02/2020) melibatkan seluruh Panwas sekecamatan Luwu Timur.

Dalam kesempatan tersebut dua hal yang disampaikannya terkait pengawasan di Pilkada. Yakni Netralitas ASN termasuk Kepala Desa Dan Politik Uang sesuai UU Pilkada no 10 /20016.

Terkait ASN, dalam Pilkada ASN yang paling mudah di mobilisasi.Karena disana ada kepentingan. Ingat salah satu kewenangan Bawaslu adalah meneruskan laporannya kepada instansi terkait jika ada ASN melanggar Undang-Undang.

Namun bukan tugas Bawaslu menetapkan Hukuman kepada ASN yang bersalah. Tapi kalau ASN itu biasanya laporannya di sodorkan ke KASN.

Apakah Bawaslu sudah bisa mengawasi ASN sebelum ada Penetapan Calon Bupati, berdasarkan MoU Bawaslu dengan KASN dan Menpan, disebutkan Bawaslu diberikan amanah untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan hasilnya diteruskan ke KASN.

” Biarlah KASN yang menilai dan memutuskan melanggar atau tidak melanggar, jadi Bawaslu sudah bisa mengawasi sebelum ada penetapan calon .Ungkap Armayadi

Berbeda dengan aturan lama dimana ASN itu baru bisa di proses setelah ada penetapan calon bupati dan wakil bupati.

Kemudian Politik Uang, UU no 7 /2017 ini ada kelemahan. Banyak pelaku politik uang tidak bisa dijerat sehingga bayak kasus politik uang tidak bisa diproses.

Dalam UU No.7 /2017 ini disebutkan subyek atau pelakunya ,pasangan calon atau tim yang terdaftar di KPU. Kalau yang membagikan uang itu tidak terdaftar di tim tidak bisa di proses.

Tetapi dalam UU No 10 /2016. Disana disebutkan Setiap orang, jadi siapapun dia mau yang terdaftar atau tidak terdaftar , tetap bisa diproses secara hukum.

Kemudian dalam UU No 10 /2016 ini juga mengatakan Pemberi dan penerima sama -sama dapat hukuman. Beda yang lalu, cuma pemberi saja yang dihukum.

” Saya minta teman -teman Bawaslu di Lutim gencar melakukan sosialisasi UU No 10 /20016 ini jangan sampai masyarakat masih menggunakan aturan yang lama ” Ujar Armaydi.

Sejauh ini Armayadi mengakui integritas Bawaslu Luwu Timur yang masih bekerja sesuai aturan dan terus melakukan pengawasan.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Lutim, Rachman Atjha mengatakan, akan melakukan sosialisasi UU tersebut terutama menyangkut Netralitas ASN.

Rencananya pada 24 Februari 2020 Bawaslu akan mengundang ASN di Lutim untuk menyosialisaskan UU tersebut di gedung Simpurusiang.

Bawaslu Lutim akan mengundang Ketua DKPP, Komisi ASN, Prof Muhammad, Prof Anwar Borihama dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel.

” Mudah -mudahan mereka punya waktu sehingga bersedia datang ke Lutim untuk memberikan pencerahan. ” Tutup Rachman.

( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.