Ayah Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polres Wajo

oleh
oleh

Pelaku pencabulan MT (33), diamankan di Polres Wajo, Selasa (28/9/2021). (Ist)

UPOS, Wajo – Seorang lelaki diringkus Polsek Pitumpanua, bersama Tim Resmob Polres Wajo, karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, S.IK. MM menjelaskan kepada awak media, bahwa kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu kekantor polisi, setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya yang merupakan anak kandungnya sendiri.

“Setelah pelaku MT (33) diamankan kemudian dilakukan inteogasi dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan Juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 September 2021,” kata Kapolres Wajo, Selasa (28/9/2021).

Sementara Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, yang menangani kejadian ini menambahkan penjelasan, bahwa sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Warga Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel ini, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wajo. Hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menanti ayah cabul ini terhadap puterinya yang masih berusia 15 tahun.

MT mencabuli puterinya, inisial IA, pertama kali terjadi sejak Juli 2020 lalu. Pelaku terakhir menggagahi puterinya pada 21 September 2021 lalu, sebelum dia diringkus polisi, di rumahnya, Senin (27/9/2021).

“Korban mengaku sudah beberapakali digauli ayahnya, terakhir 21 September lalu,” jelas Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Dijelaskannya, korban selama ini sebenarnya tinggal bersama neneknya di Jakarta, sejak kedua orangtuanya bercerai. Namun, MT memanggil puterinya pulang ke Siwa. Dia meminta IA melanjutkan sekolahnya di Siwa. Singkat kisah, IA memenuhi permintaan ayahnya.

Ibu korban sendiri usai bercerai dengan MT, tinggal di Makassar. Nah, bersama ayahnya, IA akhirnya melanjutkan sekolah di Siwa. Namun sayangnya, berselang beberapa minggu di Siwa, IA mulai sering dimarahi ayahnya. Korban mengaku sering dimarahi karena dilarang bermain game di ponsel.

Berawal dari sering dimarahi itulah rupanya menjadi pintu masuk bagi MT untuk meniduri anaknya itu. MT diduga hanya beralasan memarahi puterinya, agar bisa memaksanya untuk berhubungan intim. Dan benar saja, sejak Juli 2020, MT menggagahi IA hingga berulangkali.

IA sendiri yang sudah hampir setahun jadi budak seks ayahnya, mulai tak nyaman. Dia akhirnya menceritakan semua perbuatan ayahhnya kepada temannya. Nah, dari cerita IA ke temannya yang masih kerabatnya sendiri itu, ulah MT terungkap. Cerita IA tersebut pun sampai ke telinga ibunya di Makassar.

Akhirnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya ke Polres Wajo. MT kemudian diringkus Tim Resmob Polres Wajo bersama personel Polsek Pitumpanua di rumahnya, di Jalan Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.