Aturan Pencairan Dana JHT, Anggota DPR Aliyah : Segera Di Revisi

oleh
oleh

Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham. (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota Komisi IX DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat Aliyah Ilham Mustika, menyayangkan langkah yang diambil oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terlalu gegabah mengeluarkan keputusan menteri tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hingga dia meminta kepada Kemenaker, untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak buruh atau pekerja serta merevisi poin-poin yang menjadi kegaduhan dalam aturan yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kita harap keputusan yang diterbitkan oleh kemenakertrans segera di revisi, sebelum dilakukannya launching JHT,” tuturnya, melalui keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Dalam melakukan revisi, di berharap jika pemerintah harus melibatkan sejumlah elemen pekerja dalam merubah aturan yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dijelaskannya, uang yang tersimpan dalam kas BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari pekerja, apalagi di tengah pandemi saat ini banyak pekerja kena PHK dan uang tersebut sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup mereka.

“Itu kan uang mereka yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan, apa lagi mereka yang jadi korban PHK karena pandemi dia butuh untuk kelangsungan hidup mereka,” tegas Aliyah.

Aliyah mengatakan, saat ini sudah ada 360 ribu orang ikut menandatangani petisi yang menolak peraturan menteri soal Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut, dan jangan sampai hal ini akan menjadi kegaduhan yang menimbulkan dampak besar bagi bangsa dan negara.

“Tadi saya baca sudah ada 360 ribu orang yang menandatangani petisi, jangan sampai ini didiamkan dan akan menjadi kegaduhan besar yang berdampak bagi bangsa dan negara, lagian kan itu uang mereka juga,” paparnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.