Aturan Keluar-Masuk Makassar Diberlakukan, Legislator Gerindra: Pemkot Ngawur

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi menyoroti pemberlakuan surat bebas covid-19 untuk akses keluar-masuk di Kota Makassar yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).

Utamanya terhadap pengcualian yang dituangkan di dalam Perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan covid-19. Di mana pembatasan keluar-masuk Makassar dikecualikan bagi sejumlah kalangan, seperti ASN, TNI-Polri, dan mereka yang bekerja di Kota Makassar.

“Perwali ini tidak benar. Ini kesehatan yang mau kita putus, tapi kenapa ada pengecualian, seperti ASN, TNI-Polri, dan sebagainya. Memanganya mereka ini bisa dipastikan tidak terpapar? Semua bisa kena kan,” kata Kasrudi.

Lanjutnya, Perwali tersebut kacau, bahkan terlalu dipaksakan, dan juga membuang-buang anggaran. Harusnya kata Legislator F-Gerindra ini, pemeriksaan terhadap protokol kesehatan dilakukan di dalam kota, khusunya tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian.

“Saya dari dulu tidak setuju dengan surat keterangan bebas covid-19 dan pemeriksaan yang dilakukan di perbatasan. Saya justru yang perlu diperketat itu seharusnya di dalam kota saja karena memang di tengah angka covid-19 yang masih tinggi, kesadaran masyarakat kita masih perlu ditingkatkan lagi,” tegasnya.

Belum lagi kalau terjadi penumpukan kendaran di perbatasan, itukan bisa jadi klaster baru penyebaran covid-19. “Ini bisa saja bikin kemacetan saja. Bahaya lagi kalau seperti itu. Jadi kalau saya anggaran yang ada diperbatasan harusnya dialihkan ke pengetatan di dalam kota,” cetusnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.