Atasi Anak Jalanan di Makassar, Nunung Dasniar : Masyarakat Juga Harus Membantu

oleh
oleh

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (5/11/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Nunung Dasniar menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (5/11/2022).

NR akronim Nunung Dasniar, mengimbau masyarakat, untuk turut membantu pemerintah mengatasi persoalan maraknya anak jalanan yang kerap mengganggu ketertiban umum di kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (5/11/2022). (Ist)

“Masyarakat juga harus membantu, biar pemerintah melakukan pembinaan, namun jika masyarakat masih tetap memberikan kenyamanan, mereka pasti akan tatap turun di jalanan,” jelas Anggota Komis C DPRD Makassar itu.

Menurut Politisi Gerindra itu, para anak jalanan atau pengemis tidak boleh diajarkan untuk bermalas-malasan dengan cara diberikan uang.

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (5/11/2022). (Ist)

“Kita sendiri yang salah, kita mengajarkan mereka malas. Jujur saya paling tidak tega kalau lihat pengemis, tapi saya tanamkan pada diriku, ada tempat yang tepat dimana saya harus menymbang, bisa di masjid di panti asuhan dan sebagainya,“ ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Makassar Akbar Rasyid, menjelaskan bahwa pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.

“Menjadi tugas pemkot dan dewan bagaimana mengawas perda ini, perda ini sudah lama dibuat tapi faktanya masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan hingga pengemis yang masih berkeliaran di tengah kota,” kata Ocha, sapaan akrabnya.

Ocha mengatakan, yang terpenting masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi turunan dari perda ini. Masyarakat harus berperan aktif untuk menekan angka anak jalanan.

“Jadi kapan kita kita memberi uang ke anak jalanan itu kita didenda,” ucapnya.

Adapun pengemis dibawah umur yang kerap ditemui dijalanan, kata Ocha, itu rentan di eksploitasi, itu semua mesti dibina. Dan untuk yang usia beranjak dewasa diberi pelatihan oleh pemerintah sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

Narasumber lainnya, M Reza selaku akademisi mendorong agar ada pembahuran pada Perda ini. Karena perda ini sudah lama.

“Perda ini sudah lama tahun 2008, harusnya ada pembaharuan, sementara saya lihat anak jalanan sekarang sudah berevolisi. Yang biasanya cuman kita temui di Ibu kota, saya liat juga sudah ada manusia badut disini, manusia milenium. Dan sekarang kita dihadapkan masalah baru yang namanya pak Ogah,” paparnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.