Atas Namakan PT Mitra Sulsel Abadi, Debt Collector Diduga Rampas Sepeda Motor Warga

oleh
oleh


UPOS, Maros– Tindakan dugaan perampasang kendaraan bermotor oleh Debt Collector yang bermodal data aplikasi Pro Matel (Mata Elang) dan data Samsat kembali terjadi di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/12/2020) siang.

Sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan nomor polisi DP 3813 UI yang dikendarai oleh Andi yang merupakan warga Taroada, Kec. Turikale, Kab. Maros, Sulsel, dirampas oleh beberapa orang Debt Collector di jalan raya, saat korban sementara melintas di jalan Trans Sulawesi, poros Makassar- Maros, di Kecamatan Turikale, Selasa (22/12/2020) siang.

Korban, Andi yang dikonfirmasi mengatakan saat melintas di jalan raya, tiba- tiba dirinya dihentikan oleh dua orang yang tidak dikenal. Salah satu dari pelaku langsung naik disepeda motor yang dikendarai korban dan memaksa korban ikut ke suatu tempat.

“Ini motor kakak saya, saya pake, saat melintas di depan SPBU, mereka hentikan saya dan mereka paksa saya ikut ke suatu tempat, saya juga ditekan dan dipaksa tanda tangan, “jelasnya.

Diketahui bahwa salah satu Debt Collector tersebut berinisial TS yang mengatasnaman dirinya dari PT Mitra Sulsel Abadi.

Sampai berita ini diturunkan, para Debt Colector sementara ditelusuri, khususnya apakah mereka telah mengatongi Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), serta bagaimana legalitas dan kewenangan perusahaan yang menaunginya, yakni PT Mitra Sulsel Abadi, hingga mereka berani dan leluasa menghentikan seseorang di jalan raya dan mengiring pengendara ke suatu tempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.