Apiaty Edukasi Warga Soal Pengelolaan Parkir Makassar

oleh
oleh

Legislator Golkar Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasi Perda Pengelolaan Parkir, di Hotel Aerotel Smile, Selasa (23/11/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K. Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Hotel Aerotel Smile, Selasa (23/11/2021).

Pada kesempatan itu, Apiaty sapaan akrabnya, memberikan edukasi ke masyarakat terkait pengelolaan parkir di Makassar.

Diantaranya, meminta karcis parkir sehingga retribusinya sampai ke pengelola.

“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Politisi Golkar ini, regulasi tentang pengelolaan parkir ada untuk menata perparkiran. Semua telah diatur mulai sistem perparkiran tepi jalan dan insidentil.

“Kita harap penataan parkir ini betul-betul diterapkan. Ini juga salah satu upaya mencegah kemacetan,” kata Apiaty.

Legislator Golkar Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasi Perda Pengelolaan Parkir, di Hotel Aerotel Smile, Selasa (23/11/2021). (Ist)

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Imran Tenri Tata mengatakan, perda ini berfungsi sebagai kebijakan yang dikeluarkan terkait otonomi daerah. Sementara asasnya berlandaskan kemanusiaan, kebangsaan dan keberagaman.

“Organ pembentuk perda ini dimulai dari perencanaan yang pemikiran dasar baik filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujar Imran.

Terkait pengelolaan parkir, Imran menyampaikan, masalah parkir ini merupakan pelayanan umum yang tentunya harus ada tata kelola dan optimalisasi. Sebab, banyak dampak yang ditimbulkan jika tidak dikelola dengan baik.

“Dampaknya itu salah satunya kemacetan. Sehingga, masyarakat perlu tahu soal bagaimana pengelolaan parkir ini,” terangnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.