Antisipasi Terjadinya Kelangkaan, Bupati Keluarkan Surat Edaran

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran, tentang Imbuan Untuk Tidak Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (Kg). Dimana surat edaran ini mengatur penggunaan LPG 3 Kg.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura mengatakan, bahwa surat Edaran Bupati dengan Nomor 188/21/Perdastri tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah daerah agar LPG 3 Kg yang bersubsidi dapat tepat sasaran.

“Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yg mengatur tentang pendistribusian LPG 3 Kg,” ucap Andi Sura, Rabu (31/03/2021).

Di surat edaran ini, kata Andi Sura Bupati Gowa mengimbau agar PNS/CPNS, usaha mikro yang beromset di atas Rp50 juta, masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta serta yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.

“Insya Allah apabila imbauan ini dapat terlaksana dengan kesadaran masing-masing, maka LPG 3 Kg yang peruntukan untuk masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan, bahwa surat edaran ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg terutama menjelang Ramadan.

Menurutnya, kelangkaan LPG 3 Kg kadang terjadi apabila over penggunaan, dimana masyarakat bukan sasaran LPG 3 Kg bersubsidi juga menggunakan.

“Jadi kalau penggunaannya sesuai dengan sasaran stok LPG 3 Kg, Insya Allah aman selama Ramadan,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk harga LPG 3 Kg Rp18.500. Hal ini sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 11/Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tiga Kilogram.

No More Posts Available.

No more pages to load.