Anggota DPRD Kota Makassar yang Jamin Jenazah Covid-19 Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Corona (Covid-19) di RSUD Daya, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/7/20).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan akhirnya menetapkan dua tersangka yakni oknum Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat selaku penyedia mobil ambulance.

“Sudah 16 saksi yang diperiksa dan kami sudah menetapkan dua tersangka sejak Jumat 10 Juli,” ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/7/20).

Ibrahim menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Akhirnya keduanya pun dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

“Dari pasal yang dilanggar itu akhirnya dikenakan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang tersangka yakni oknum Anggota DRPD Andi Hadi menjadi penjamin jenazah PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Daya dibawa pulang untuk dimakamkan pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020) lalu.

Pasien yang dibawa paksa pulang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak napas.

Diketahui, Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat di RSUD Daya, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.

Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Tim Gugus yang bertugas pada akhirnya menyerahkan jenazah tersebut usai AH menjadi penjaminnya.

Belakangan setelah kasus ini viral, Direktur RSUD Daya Makassar dicopot PJ Wali Kota Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.