Ada 69 Toko dan Warung Makan di Makassar yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Sebanyak 69 dari 141 toko dan warung makan yang tidak patuh pada protokol kesehatan selama diperbolehkan untuk beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikemukakan oleh Inspektur Covid-19, Iman Hud, pada Selasa (23/6/2020), berdasarkan hasil evaluasiĀ  Tim Tindak Covid-19 Kota Makassar di lapangan.

Iman mengaku, telah menegur para pemilik toko dan rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut. Kata Iman, teguran ini hanya berlaku dua kali.

“Tapi kalau masih melanggar untuk ketiga kalinya kami sita KTP-nya (pemilik),” tegas Iman, saat ditemui di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya.

Menurut Iman, sanksi hukum menanti jika toko dan warung makan itu terus menerut nekat untuk melakukan pelanggaran. Pasalnya, ia merasa sosialisasi yang dilakukan sejauh ini sudah cukup massif.

“Kita sudah tempeli stiker tiap toko dan warung makan yangsudah disensus. Dan yang melanggar sudah kita tegur di tempat dan meminta agar segera menerapkan protokol kesehatan sesusai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Setidaknya, ada 6 kategori protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh toko dan rumah makan: (1) area tempat kerja harus steril, (2) menggunakan masker dan jaga jarak antar sesama karyawan/pengunjung minimal 1 meter, (3) menyediakan alat pengukur suhu bagi karyawan dan pengunjung, (4) menyediakan fasilitas tempat cuci tangan atau pembersih tangan, (5) memiliki relasi antar gugus tugas internal, serta (6) menyediakan sarana informasi berupa anjuran atau himbauan tentang pencegahan Covid-19.

Khusus kepada masyarakat yang melanggar, kata Iman, pihaknya masih melakukan penindakan secara persuasif, seperti melakukan teguran dengan bahasa yang sopan atau cuma meminta agar menggunakan maskernya.

“Karena kalau kita tegur dengan kasar, mereka juga kasar. Makanya kami menugur secara baik-baik saja,” jelasnya. (Ism)

No More Posts Available.

No more pages to load.