Danny Pomanto Segera Rombak Camat- Lurah dan RT/RW

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto akan merombak pejabat dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Perombakan ini telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, dengan syarat tidak dilakukan sekaligus.

“Beliau (Mendagri) menyampaikan, bahwa jangan sekaligus, tiba-tiba. Memang tidak mungkin sekaligus, memang ijinnya satukaligus prakteknya beliau punya arahan satu minggu ini, satu minggu itu,” ungkap Danny Pomanto, di Balaikota usai rapat bersama Mendagri, Tito Karnavian, Kamis (22/04/2021).

Saat ini, kata Danny, Pemkot Makassar tengah gencar menggaungkan Makassar Recover. Terdiri dari beberapa program, termasuk menata ulang semua jajaran perangkat daerahnya.

“Semua, saya kan berbagi tugas nanti bersama ibu Fatma nanti, untuk mengawal semua resetting pemerintahan (Kota Makassar-red),” tutur Walikota Danny.

Danny menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan terkait rencana perombakan ini kepada Kemendagri. Dengan tujuan untuk memperkuat konsep Makassar Recover yang digagasnya.

“Sudah (disampaikan) sebelum datang ke sini, beliau (Tito Karnavian-red) datang ke sini memperkuat semua konsep yang sudah kami sampaikan ke beliau. Artinya, Makassar ini kota yang sangat dinamis secara politik, termasuk kota punya Pj yang panjang, dua tahun,” paparnya.

Walikota Danny menegaskan, bahwa perombakan struktur organisasi lingkup Pemkot Makassar ini tidak ada unsur politik.

“Tidak ada politik. Sekali lagi saya dan ibu Fatma tidak ada politik-politik dalam memilih ASN, semua profesional dan loyalitas,” tegasnya.

Pemkot akan segera melakukan kembali lelang jabatan untuk mengisi pejabat di 51 OPD. Selain itu, perombakan juga akan dilakukan di tingkat Camat, Lurah dan RT/RW.

“Kemungkinan dimulai pada eselon tiga, karena ini Makassar Recover kan per wilayah, paling tidak kecamatan, kelurahan dan RT/RW,” jelas Walikota Danny.

Danny pun mengatakan, skema pengisian jabatan akan dijalankan sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat.

Yakni, dilakukan secara bertahap dan dimulai dari jabatan eselon tiga, seperti camat dan lurah. Dilanjutkan dengan posisi eselon dua. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.