7.950 Personil Gabung Bakal Kawal Pergerakan Warga Antar Wilayah di Makassar

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan pada Senin (13/7/2020) mendatang.

Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personil gabungan akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

Pada saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, pada Sabtu (11/7/2020), Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan, Perwali ini akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan, sehingga Rudy meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

“Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek dilapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri,” kata Rudy..

Pada prinsipnya, lanjut Rudy, pihaknya tidak ingin menyusahkan warga, namun ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, Rudy minta agar jangan ada tindakan represif.

“Lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” ujar Rudy.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk Random Rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Rudy.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan perwali 36 Tahun 2020.

“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali Sehari. Untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test ditempa,” kata Sabri.

“Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah. Termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker,” pungkas Sabri.

Dalam rapat tersebut hadir sejumlah kepala dinas, perwakilan TNI Polri, serta camat se-Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.