4 Pemuda Diciduk Setelah Hendak Edarkan 142 Butir Obat Keras, Ada Pelajar

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Satuan Patroli Motor 633 Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 pemuda pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin.

Pelaku berinisial MA (17), AR (19), AS (24), dan DN (21), diamankan Patmor 633 saat melakukan patroli di Jalan Veteran Selatan, pada Rabu (15/7/2020) malam.

Bripka Herman yang memimpin Patmor 633, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 142 butir obat jenis Trihexlphenidyil (THD) dari tangan para pelaku.

“Pelaku satu orang pelajar, dua buruh bangunan, dan satu petugas kebersihan. Mereka tertangkap di wilayah hukum Polsek Mamajang saat kami melakukan patroli yang mencurigai gelagat dua pengendara berboncengan tanpa mengenakan helm dan menggunakan sepeda motor racing,” kata Herman.

Karena merasa curiga, lanjut Herman, keempat pemuda tersebut lalu diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan obat jenis THD dari tangan para pelaku.

“Keempat pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa 142 butir obat jenis THD, uang tunai dengan jumlah Rp 189.000, 2 unit motor jenis bebek vega warna hitam putih dan fzr warna orange dan dua buah handphone merek oppo dan vivo,” jelasnya.

Saat ini keempat pelaku bersama barang bukti telah diserahkan Patmor 633 kepada Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.