3.859 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi, 62 Orang Langsung Bebas

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono dan Istri Tri Rachayu berkunjung ke Lapas Kelas 1 Makassar di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Jumat (17/8/2018), dalam kunjungan ini langsung disambut tarian Paddupa sebagai tarian penyambut tamu dari para pegawai rutan.

Kedatangan Sumarsono dalam rangka Upacara Pemberian Remisi bagi narapidana dan anak pidana, ia memberikan remisi umum dalam rangka HUT RI Ke-73.

Adapun jumlah tahanan dan narapidana se-Provinsi Sulawesi Selatan yang di tempatkan pada sembilan lapas dan 15 Rutan pada tanggal 17 Agustus 2018, sekitar 9.793 orang warga binaan, dengan rincian 3.283 orang tahanan dan 6.510 orang narapidana.

Dari jumlah tersebut, Sebanyak 3.859 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 yang jatuh pada hari ini. Secara simbolis dengan memberikan remisi kepada lima orang tahanan dan narapidana.

“Gelora kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, “kata Sumarsono.

Sumarsono menambahkan, meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.

Hal ini dibuktikan dengan
beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian dengan berbagai bentuk.

Maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa
menjalani yang telah diatur secara legal formal, “sebutnya.

Remisi merupakan salah satu sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Ia menambahkan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari- hari.

Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan
tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

“Remisi dapat dipandang sebagai
sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik, “ujarnya.

Sedangkan jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2018 sebanyak 3.859 orang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 3.797 orang dengan rincian, satu bulan sebanyak 1.105 orang, dua bulan sebanyak 992 orang, tiga bulan 997 orang, empat bulan sebanyak 407 orang, lima bulan sebanyak 209 orang, enam bulan sebanyak 87 orang.

Sedangkan untuk Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 62 Orang terdiri dari, satu bulan sebanyak 31 orang, dua bulan 9 orang, tiga Bulan 9 orang, empat bulan 4 orang dan lima bulan 10 orang.

Sementara narapidana yang masih dalam usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2018 berjumlah 655 orang, terdiri dari, narapidana tindak pidana korupsi 27 orang, narapidana tindak pidana teroris dua orang
dan narapidana tindak pidana narkotika 636 Orang.

Sementara itu, Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan 62 orang diantaranya langsung bebas. “62 orang diantaranya langsung bebas, ”terang Suyudi.

Imam Suyudi mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi saat ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang dilaksanakan didalam Lapas/Rutan serta telah menjalani pidananya minimal 6 bulan.

Ia juga menyampaikan, narapidana yang menerima remisi umum (RU) saat ini, berkisar antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

“Khusus pada RU II, tidak ada narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 bulan, ”katanya

Imam Suyudi menjelaskan remisi ini menjadi harapan bagi narapida untuk pemotongan masa tahanannya dan dapat mengurangi penghuni Lapas/Rutan.

Pada kesempatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Sulsel secara lengkap, serta dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Antara Kemkumham dan Pemerintah Provinsi Sulsel tentang
Pembenian Pelayanan Kesehatan Bagi Perempuan Hamil, persalinan dan pasca persalinan terhadap tahanan dan Warga binaan pemasyarakatan.

Serta perjanjian kerjasama antara Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan
tentang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.(Ujungpandang Pos/Ardianto Palla)

No More Posts Available.

No more pages to load.