Waspada Mobilisasi Pemilih Berkedok Pindah Memilih

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Menjelang di helatnya Pemilu 17 April 2019, trend pemilih Luwu Timur untuk pindah memilih meningkat.KPU Luwu Timur menyebut angka wajib pilih yang minta pindah mencapai ratusan orang.

“Semenjak kami buka pelayanan pindah memilih di KPU Lutim, warga yang mengurus untuk pindah memilih jumlahnya terus mengalami peningkatan, dan ini belum berakhir karena pelayanannya kita tutup pada 17 Maret 2019 “Ungkap Hastuti, Komisioner KPU Lutim , Selasa (12/3/2019)

Lanjut dijelaskannya, warga yang minta pindah memilih ini ada yang terjadi pindah kecamatan, pindah kabupaten dan pindah provinsi.

Rata-rata yang minta pindah ini alasannya ingin memilih di kampung halaman karena keberadaan mereka di Lutim hanya bekerja. ” Jadi rata-rata mereka adalah warga luar Lutim yang bekerja di Lutim dan saat Pemilu ini minta pindah memilih ” Terang Hastuti

Selain itu ada juga yang pindah tempat kerja, jadi mereka tidak mau repot bolak balik sehingga minta pindah memilih saja.

Menyikapi fenomena ini, Muhammad Nur, Eks Ketua KPU Lutim,  mengatakan, agar tidak terjadi kecurangan maka Bawaslu harus memperkuat pengawasannya.

Alasannya tidak semua yang dilakukan KPU itu benar. Sekarang KPU melayani warga yang pindah memilih itu dibenarkan.

Nah klimaksnya dimana setelah warga pindah memilih , sudah pasti di TPS, di TPS inilah nantinya apakah yang pindah memilih di kurangi Kertas Suaranya atau tetap diberikan Lima Kertas Suara. ” Disini celah masuknya kecurangan itu, makanya Pengawasan di TPS ini harus kuat, jangan sampai kecolongan “Ujar Muhammad Nur

Lanjut dikatakannya, secara lisan mungkin sudah disampaikan kepada pemilih yang pindah Dapil dalam kabupaten, mereka tidak bisa memilih caleg DPRD Kabupaten /Kota.Tapi jika di TPS tetap memberikan mereka lima Surat Suara tetap saja yang pindah bisa memilih caleg DPRD Kabupaten/Kota.

” Sekali lagi Bawaslulah yang berperan mengawasinya jangan sampai lolos  ” Pungkas Muhammad Nur

Untuk  menghidari adanya kesalahan pemberian Surat Suara  maka KPU harus mempersiapkan KPPS yang paham regulasi dan tingkat Pengawasan yang memadai dari Bawaslu.

Selain itu Bawaslu juga harus tetap.mengawasi seluruh Surat Suara yang ada di TPS, jangan sampai ada pemanfaatan Surat Suara yang tidak terpakai.(UjungpandangPos/***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.