Warga Pattene Dilapor Kasus Asusila, Korbannya Diduga Anak Sendiri

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Diduga berbuat asusila terhadap putrinya, Warga Pattene, Kota Palopo, inisial MD (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Palopo.

Buruh bangunan ini ditangkap setelah putrinya inisial IN (15) buka suara. IN mengaku jika MD diduga mencabulinya dengan cara memasukkan jari tangan ke kelamin korban beberapa kali hingga korban merasa sakit.

Itu terjadi pada Desember 2018 malam. IN yang tengah tidur di kamarnya dibangukan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardy Yusuf membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan bapak kandung korban.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban, “kata Ardy, Rabu (18/9/2019).

Atas perbuatannya, buruh bangunan ini dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.(Ujungpandang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.