Warga Palopo dan Luwu Ini Ditangkap Polisi, Lantaran Berbuat Begini

oleh -37 Dilihat
oleh

UPOS, Luwu– Sebanyak 2 orang pemuda yang diduga jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo ditangkap oleh aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Luwu, Senin (21/1/2019) lalu.

Kedua orang tersebut, yakni berinisial ID (34) yang merupakan warga Salubulo, Wara Utara, Kota Palopo dan NR (31) yang merupakan warga Buntu Datu, Bupon, Kab. Luwu.

Dari informasi pihak Polres Luwu, Rabu (23/1/2019) kemarin, diketahui bahwa awal mula penangkapan dilakukan dengan cara menyamar menjadi pembeli, dari hal itu pihak kepolisian menangkap ID, selanjutnya setelah menangkap ID, aparat kepolisian mengembangkan ke terduga pelaku lainnya, yakni NR.

Dari dua terduga jaringan narkoba ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 2 bungkus kristal bening diduga shabu dengan berat 17,14 Gram, 1 lembar plastik pembungkus kopi kapal api, 2 lembar tissue warna putih dan 2 unit telepon genggam lipat merek Samsung warna hitam.

Kedua terduga pelaku kini tengah ditahan di Mapolres Luwu guna proses lebih lanjut.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.