Tinjau Perumahan Nelayan, Ini Kata Pjs Walikota

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palopo, Andi Arwin melakukan peninjauan terhadap Perumahan Nelayan yang telah selesai dibangun di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (14/3/18).

Kunjungan Arwien itu didampingi Asisten Pembangunan Setda Kota Palopo, Taufiq, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, Nasrul Nasaruddin, Kepala Inspektorat Kota Palopo, Samil Ilyas, Camat Wara Selatan, Awaluddin dan Lurah Sampoddo, Muslimin.

Dalam kunjungannya, Arwien menyampaikan kepuasannya setelah melihat langsung pembangunan perumahan nelayan di wilayah Kota Palopo tersebut. Apalagi menurutnya, program tersebut adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu meringankan beban masyarakat nelayan yang masuk kategori pra sejahtera.

“Ini sangat membantu masyarakat kita, khususnya masyarakat nelayan yang jauh dari kehidupan mapan, yang kita tau hanya menggantungkan hidup dari hasil laut dan tambak, ”kata Arwien.

Pada kesempatan itu, Arwien meminta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar selektif dalam penentuan calon penghuni rumah nelayan tersebut.

“Saya harapkan dalam penentuan calon penghuni, harus selektif. Jangan sampai ada yang layak untuk menjadi penghuni rumah nelayan, tapi mereka tidak diakomodir, ”tegas Arwien.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, Nasrul Nasaruddin pada saat yang sama menjelaskan terkait pembangunan rumah nelayan yang berada di Kelurahan Sampoddo tersebut anggaran pembangunannya bersumber dari APBN, dengan jumlah 100 unit type 36, pada tahun anggaran 2017.

“Namun Alhamdulillah, untuk Tahun Anggaran 2018 ini, Kota Palopo mendapat penambahan 20 unit perumahan nelayan dengan type yang sama, ”beber Nasrul.

Ia juga berharap, program pemerintah ini akan membantu meringankan beban masyarakat nelayan kategori pra sejahtera.

“Kepada calon penghuni agar nantinya setelah menghuni rumah tersebut janganlah berpangku tangan, tapi tetap berusaha bagaimana keluar bisa meningkatkan upaya agar dapat keluar dari status keluarga pra sejaterah, ”tandasnya.

Diketahui, bagi masyarakat nelayan yang nantinya akan menghuni bangunan perumahan tersebut, diberikan batas waktu tinggal di selama 5 tahun, yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi ulang. Jika dilihat kondisi ekonominya sudah mampu membeli rumah, maka akan diberikan kesempatan kepada masyarakat nelayan lainnya untuk menempati rumah tersebut. Namun jika belum, akan diperpanjang kontrak tinggalnya secara gratis.

Penulis : Ardianto Palla

No More Posts Available.

No more pages to load.