Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba di Tator, Dibekuk BNNK

oleh
oleh

UPOS, Tana Toraja– BNNK Tana Toraja, Senin (16/4/18), merilis penangkapan Tiga Orang tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan PCC.

Dari penagkapan ketiga tersangka, yakni ZL, SHK dan LU, pihak BNNK Tana Toraja mengamankan sebanyaj 128 butir PCC dan narkoba jenis sabu seberat 0,74 Gram.

Kepalah BNNK Tana Toraja, Natalia Dewi Tonglo menyebutkan bahwa pengkapan pertama dilakukan terhadap lelaki ZL, dan selanjutnya dilakukan juga penagkapan terhadap SHK dan LU.

“Yang pertama kita tangkap adalah lelaki ZL di Jalan Poros Rantepao Bolu, terus penangkapan kedua terhadap SHK dan penangkapan yang ketiga terhadap LU, “katanya.

Atas perbuatan, ZL diancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pejaran.

Sedangkann tersangka SHK dan LU diancam dengan Pasal 114 ayat 02 dan pasal 112 (2) dengan hukuman pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Hizkia)

No More Posts Available.

No more pages to load.