Terdakwa Predator Anak Di Lutim Di Tuntut 14 Tahun Penjara

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Terdakwa kasus Predator anak, Aksa Kadir, dituntut 14 Tahun Penjara Denda 60 juta subsidair 1 tahun Penjara. Inilah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan Seks di Pengadilan Negeri Malili,Kamis (10/10/2019).

Persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan ini di pimpin Ari Prabawa Hakim Ketua, Reno Hanggara dan Andi Muh.Ishak.

Menurut Ramaditya, yang dikonfirmasi pasca persidangan, menerangkan, Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal didasarkan pada enam hal yaitu Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan para anak korban tersebut .

Perbuatan yang Terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat .

Perbuatan Terdakwa sangat tidak berperikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan pada umumnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada khususnya .

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya Dan tidak ada perdamaian.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hasil pemeriksaan kami pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus ” Ujar Ramaditya.

Terdakwa sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN1 Malili. Dalam perkara ini ada 12 orang yang menjadi korban pelecehan seks, lima diantaranya masih dibawah umur.Semuanya adalah siswa SMK tersebut.

Selanjutnya sidang berikutnya akan memasuki Pembacaan Pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.