Tak Punya Kantor dan Rumah Dinas, Dua Kantor Pengadilan Dapat Tanah Hibah

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghibahkan lahan untuk dua kantor pengadilan di Lutim. Yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Malili. Proses  penyerahan Tanah Hibah ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (5/3/2019).

“Pengadilan Agama mendapat Tanah Hibah seluas 6.465  Meter untuk membangun Kantor Pengadilan Agama permanen.

Pengadilan Negeri Malili mendapat Hibah Tanah seluas 1600 meter persegi untuk membangun rumah dinas Hakim Pengadilan dan Panitera.

Penyerahan Tanah Hibah ini dilakukan Sekretaris Daerah Lutim, Basri Suli, disaksikan sejumlah Kepala OPD, Kepala Kejaksaan Negeri Malili

Ketua Pengadilan Agama Luwu Timur, Mahyuddin mengatakan, pasca penyerahan Tanah Hibah ini paling lambat tahun depan sudah dibangun kantor Pengadilan Agama.

” Kami sangat membutuhkan kantor yang layak, mengingat sampai hari ini tinggi sekali kasus perceraian, sekitar 200 lebih kasus perceraian yang kami tangani, dengan kantor yang ada saat ini tetap kami proses tapi belum bisa sesuai target,terbatas fasilitas ” Ujar Mahyuddin

Ketua PN Malili, Khairul, mengatakan sudah empat tahun menjadi ketua PN Malili , Hakim dan Panitera belum memiliki rumah dinas. ” Bagi kami rumah dinas penting sekali karena ini menyangkut keselamatan hakim dan keluarga hakim yang setiap hari memutuskan perkara.

” Kami bersyukur hari ini sudah ada kejelasan lahan dan tentunya sudah bisa merencanakan Pembangunan Rumah dinas ” Ujarnya

Selain itu, Khairul juga menegaskan jika ada hakim atau Panitera yang menurut masyarakat ada ketimpangan silahkan laporkan, “Saya saja banyak itu anak buah saya di pengadilan saya laporkan asal punya data yang kuat, jangan seperti kasus beberapa waktu lalu kami Hakim dituduh Korupsi, padahal yang diduga berbuat seperti itu adalah Panitera ya saya siap berlawanan demi citra Pengadilan ” Pungkas Khairul

Sekretaris Daerah, Bahri Suli mengatakan, Luwu Timur mengakui sebagai daerah baru mekar, Lutim memang masih kekurangan fasilitas. Kantor pemerintahan saja kami masih mau membangunnya. ” Minta maaf saja ini kalau instansi vertikal masih belum lengkap fasilitasnya seperti rumah dinas dan kantor.

“Dulu setelah kami dengar PN Malili tak punya rumah dinas saya sempat cerita sama ketua Pengadilan ajukan ki surat permohonan, teryata tak lama ada betul suratnya masuk ,wah serius betul ini “Ungkap Bahri Suli

Memang sebagai dasar memberikan tanah hibah ini harus ada permohonan, barulah kami bisa menindak lanjutinya.

Harapan saya dengan adanya penyerahan hibah tanah ini, untuk Pengadilan Agama semoga berkurang kasus ASN yang mau cerai.(UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.