Tak Puas Hasil Sidang Bawaslu, Saharuddin Sebut Bawaslu Tidak Ada Gunanya

oleh -75 Dilihat
oleh

UPOS,Luwu Timur – Sidang Pendahuluan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Luwu Timur atas gugatan Saharuddin anggota DPRD Lutim terhadap KPU Lutim diputuskan Bawaslu tidak dapat di tindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan.

Sidang yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Rahcman Atja, Anggota Majelis Pemeriksa Zainal Arifin dan Sukmawati Swaeb, menegaskan perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat Materil. Pelaporan yang dilakukan Saharuddin sudah kadaluarsa dari segi waktu.

Sidang yang terbuka untuk umum ini mendudukan Adam Safar Komisioner KPU selaku Terlapor dan Saharuddin selaku pihak Pelapor.

Hasil Sidang ini membuat Saharuddin kecewa, usai sidang ditutup ia memaki Bawaslu karena tidak bisa meningkatkan perkaranya ke sidang Pemeriksa.

“Apa ji, gayanya ji, sudah jelas ada fakta pelanggarannya tidak bisa ditindak lanjuti, itukan C1 harus ditempel usai perhitungan suara, inikan hampir semua TPS melanggar tidak ada yang menempel C1 itu ” Ungkap Saharuddin

Saharuddin berharap perkara Pemilu yang dilaporkannya bisa ada kejelasan, jika tidak ada jalan untuk PSU, setidaknya ada penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.

“Apa ini, bikin habis -habis saja uang negara, dan untuk ini saya akan terus berjuang akan saya bawa sampai ke DKPP perkara ini ” Tegas Saharuddin

Rahcman Atjha yang dikonfirmasi mengatakan, laporan Saharuddin tersebut tidak memenuhi syarat materil, karena kejadiannya baru dilaporkan lebih dari sepekan dari tanggal peristiwa krjadian.( Ujungpandangpos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.