Tak Miliki Amdal dan Pelabuhan, PT CLM Dilarang Pengapalan Nikkel

oleh
oleh
PT Citra Lampia Mandiri mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.(Foto : Momo)

UPOS, Luwu Timur– Rencana PT Citra Lampia Mandiri untuk melakukan pengapalan material nikkel mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Hal itu dikarenakan aktivitas perusahaan tersebut masih ilegal karena belum mengatongi izin AMDAL dan belum membangun pelabuhan untuk proses pengapalan. Syarat mutlak itu harus dipenuhi PT CLM agar bisa beraktivitas secara legal di Luwu Timur.

Ini diketahui dari surat yang mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, tertanggal 31 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Citra Lampia Madiri. Surat ini ditandatangani Bahri Suli selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Dimana dalam narasinya surat tersebut menjawab Surat dari PT CLM, No.027/CLM-KTT/X/2018 tanggal 12 Oktober  2018. Perihal  menyampaikan adanya kegiatan pengapalan, serta rencana kedatangan tongkang. Untuk Pengangkutan material nikkel dari  Lampia Luwu Timur. Oleh Pemerintah Luwu Timur mengingatkan, kegiatan pengapalan belum dapat dilakukan mengingat  pembangunan  fasilitas penunjang berupa prasarana untuk menjalankan usahan dan atau kegiatan berupa pembangunan terminal  khusus pertambangan mineral logam jenis nikkel  baru dalam tahapan penyusunan AMDAL. Atau dengan kata lain komitmen izin lingkungan belum terpenuhi.

Jika pihak PT CLM tetap melaksanakan aktivitasnya maka perusahaan tersebut melanggara aturan yang
sudah ditetapkan negara. Dimana hal itu diatur dalam  peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan Pasal 2,  yang berbunyi setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal  atau UKL- UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 41 ,  izin usaha dan atau izin komersial dan operasional  berlaku efektip setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan aturan diatas maka kegiatan  yang terkait dengan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus pertambangan mineral logam jenis nikkel tersebut termasuk pengapalan harusnya belum dilakukan  hingga terpenuhinya komitmen.

Sekda Luwu Timur, Bahri Suli saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018 ), mengatakan surat peringatan itu disampaikan kepihak CLM agar pihak perusahaan tidak mengabaikan syarat mutlak untuk beroperasi secara legal melakukan aktivitas penambangan di Indonesia khususnya di Luwu Timur.

“Kita di daerah hanya sebatas mengingatkan, yang berhak menindak itu pertambangan Provinsi Sulsel, karena izin pertambangan ini ditangani pemerintah Sulsel, “ujar Bahri Suli.

Surat peringatan ini ditembuskan juga ke Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman, Menteri  Perhubungan,  Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Kapolri, Kepala Staf TNI AL, Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, Gubernur Sulsel.(Ujungpandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.