Tak Hanya Pejabat Pemkot, Susunan Kepengurusan KONI Palopo Juga Diisi Anggota Dewan

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Kepengurusan KONI Kota Palopo masa bakti 2017- 2021 betul- betul sangat nampak menyalahi Undang- Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan melabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2007.

Pasalnya, kali ini tak hanya memasukkan pajabat struktural dalam kepengurusannya, namun juga pihak KONI Kota Palopo ternyata memasukkan nama pejabat publik dalam kepengurusannya.

Dari susunan nama- nama pengurus KONI Kota Palopo yang baru dilantik oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Ellong Tjandra, Sabtu (5/5/18) sore, teryata juga terdapat nama Herawati Masdin yang tak lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo. Herawati Masdin dalam kepengurusan KONI Kota Palopo tercatat sebagai Anggota Komisi Hukum KONI Kota Palopo.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palopo, Herawati Masdin yang dikonfirmasi, Sabtu (5/5/18) malam, menyebutkan kalau dirinya tidak mengetahui kalau dia juga dimasukkan sebagai pengurus KONI Kota Palopo.

“Saya tidak tahu, tidak ada undangan pelatikan, terus saya juga tidak perna diundang dalam rapat, “jelas Herawati Masdin.

Sebelumnya, Pengamat Olahraga Sulawesi Selatan, Mirdan Middin yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Sulsel telah menyebutkan bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan pejabat publik dan struktural masuk sebagai pengurus KONI, termasuk KONI kabupaten/ kota.

“Kan hal ini sudah ditegaskan dalam undang- udang, tidak boleh lagi pejabat publik dan struktual masuk dalam kepengurusan KONI, termasuk KONI kabupaten/kota. Kalau dulu, mungkin masih bisa, kalau bukan pengurus inti, tapi sekarang, mau pengurus inti, maupun pengurus biasa, tidak bisa lagi, “tegasnya kepada Ujungpandang Pos via telepon, sabtu (5/5/18) sore.

Nah terkait larangan rangkap jabatan, juga dipertegas beberapa aturan, diantaranya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir. Larangan itu juga berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Dalam Pasal 56 (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Ayat (2); Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Ayat (3); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. Ayat (4); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

Selain itu, masih ada penegasan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.